Onani yang Halal
Pertanyaan:
Asssalmu’alaikum
Ustadz, saya mau tanya tentang cara cek sperma dengan cara onani itu di perbolehkan apa tidak dalam syariat?
Terima kasih
Dari: Hakeem
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Berikut kami nukilkan Fatawa Lajnah Daimah no 15157 untuk menjawab pertanyaan Anda.
Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan onani di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Untuk diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.
Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan onani untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain yang perlu mengadakan pengecekan sperma di laboratorium.
Jawaban Lajnah Daimah,
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan serta Abdul Aziz alu Syaikh masing-masing selaku anggota.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 24 Kitab al Jami’ hal. 435-436, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.
Beberapa hari yang lewat kami mendapatkan pertanyaan via SMS tentang seorang laki-laki yang tes kesuburan karena permintaan calon istrinya, bolehkan onani untuk tujuan semacam ini?
Jawabnya adalah tidak boleh, cara untuk mengetahui kesuburan calon suami atau istri adalah dengan melihat keluarga calon suami atau istri.
Onani yang dibolehkan dalam fatwa di atas itu terkait kondisi darurat yang ini tidak terdapat dalam kasus tes kesuburan untuk calon suami atau calon isteri.
Sumber: www.ustadzaris.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Perbedaan Keputihan Dan Mani, Bolehkah Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Doa Untuk Berziarah, Istri Yang Bekerja, Dzikir Setelah Shalat Fardhu Sesuai Sunnah, Dosa Suami Terhadap Istri Menurut Islam